Tanah Bumbu - Bupati Tanah Bumbu, Mardani H. Maming menyampaikan 6 Raperda ke DPRD, Senin (6/2/12).
Raperda yang disampaikan tersebut yakni tentang; penambahan penyertaan modal Pemda kepada Perusahaan PT. Nusantara Batulicin tahun anggaran 2012, penambahan penyertaan modal ke PDAM, penambahan penyertaan modal ke Bank Kalsel, pertambangan umum, reklamasi pasca pertambangan dan raperda tentang laporan pertanggung jawaban alokasi dana desa (ADD),
Paripurna dihadiri oleh seluruh anggota DPRD, Kapolres, Dandim, serta seluruh jajaran SKPD.
Dalam sambutannya Bupati Tanah Bumbu mengatakan, ”dari 6 Raperda yang disampaikan, kalaupun memiliki aplikasi yang berbeda, namun kesemuanya tetap mempunyai kepentingan yang cukup signifikan bagi Pemda saat ini, terutama dalam hal pelayanan masyarakat di Kabupaten Tanah Bumbu, Oleh karenanya, maka dipandang perlu bagi eksekutif untuk menyampaikan raperda tersebut.“
Penambahan penyertaan modal Pemkab Tanah Bumbu ke PT. Nusantara Batulicin tahun anggaran 2012, yaitu dilakukan untuk meningkatkan, memperkuat modal dan mempercepat pengembangan usaha. Total yang sudah dilakukan sebesar Rp. 15 milyar.
Untuk tahun ini dianggarkan dalam APBD tahun anggaran 2012 sebesar Rp. 15 milyar.
Memperkuat modal dan mempercepat pengembangan sarana prasana PDAM, penyertaan modal dari tahun 2006 sampai dengan 31 Desember 2011, dengan total Rp. 9.243.875.905, untuk tahun ini dianggarkan dalam APBD tahun anggaran 2012 sebesar Rp. 2 milyar, sedangkan ke Bank Kalsel tahun anggaran 2012, dari tahun 2007 sampai dengan 2011 dengan total Rp. 9 milyar, untuk tahun ini dianggarkan sebesar Rp. 5 milyar.
Selain itu untuk Pertambangan Umum, melaksanakan ketentuan UU Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, bahwa bahan galian merupakan potensi SDA yang tidak dapat diperbaharui, sehingga pengelolaanya perlu dilakukan secara berdaya guna, berhasil guna, bertanggung jawab, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan serta pemanfaatannya ditujukan bagi sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat, Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan untuk melakukan pengelolaan pertambangan umum yang meliputi kebijakan, perencanaan, pengaturan, pengurusan, pembinaan, pengawasan, pengendalian, konservasi dan pengembangan, perubahan nama yang asal kuasa pertambangan (KP), sekarang jadi Izin Usaha Pertambangan (IUP), sehingga diperlukan adanya pengaturan mengenai izin usaha pertambangan baik ekspolarasi maupun produksi.
Mengenai reklamasi dan pasca tambang, untuk melaksanakan ketentuan UU Nomor 4 tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batubara dan ketentuan PP Nomor 78 tahun 2010, tentang reklamasi dan pasca tambang, dengan adanya pengaturan tentang reklamasi dan pasca tambang di Kabupaten Tanah Bumbu, sehingga kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya. Dalam melaksanakan kegiatan pertambangan dapat terencana, sistematis, dan berlanjut setelah akhir sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan untuk memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial menurut kondisi lokal di seluruh wilayah penambangan.
Selain itu dalam hal pedoman pelaporan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintah desa yakni untuk melaksanakan ketentuan pasal 15 PP Nomor 72 tahun 2005, tentang desa juncto pasal 48 Permendagri Nomor 35 tahun 2007, tentang pedoman umum tata cara pelaporan dan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan desa, dengan adanya pengaturan tersebut, agar pelaporan dan pertanggung jawaban oleh pemerintah desa di Kabupaten Tanah Bumbu, maka dapat terarah, teratur, keseragaman, dan sesuai aturan yang berlaku, sehingga pemerintah desa lebih mudah dalam pembuatan pelaporan dan pertanggung jawaban, dalam penyelenggaraan pemerintah desa, dikarenakan sekarang ini pemerintah desa mendapatkan dana alokasi desa (ADD), yang penggunaan dananya wajib mempunyai pelaporan secara terinci. (Dus/wan/relhum)